Mantan TKI Korban Penyiksaan Majikan di Hong Kong Menang Gugatan Kompensasi Rp1,9 Miliar

Kartika Puspitasari (41 tahun), mantan TKI asal Cilacap tinggal di Kota Padang
Sumber :
  • Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA Nasional - Kartika Puspitasari (41 tahun), mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cilacap, Jawa Tengah yang menjadi korban penyiksaan saat menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Hong Kong, menang di persidangan perdata tuntutan kompensasi atas penyiksaan yang dilakukan mantan majikannya yakni Tai Chi-wai dan istrinya, Catherine Au Yuk-shan pada 2013 lalu.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Pengadilan Hong Kong memutuskan dan menetapkan jika gugatan perdata yang dilayangkan Kartika Puspitasari melalui kuasa hukumnya, diterima. Kartika pun menerima dana kompensasi atas penyiksaan tersebut hampir  . Putusan sidang tersebut, dibacakan majelis hakim pada Jumat pekan kemarin.  

Kartika Puspitasari (41 tahun), mantan TKI asal Cilacap tinggal di Kota Padang

Photo :
  • Andri Mardiansyah (Padang)
Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

“Saya mengucapkan terima kasih untuk pengacara saya dan teman-teman yang sudah mendukung saya. Informasi kemenangan gugatan perdata ini, dikabarkan oleh para aktivis yang mendampingi dan mendukung gugatan ini melalui video call. Mereka juga yang mengawal kasus penyiksaan ini sejak 2013 silam. Ini kemenangan kedua setelah sebelumnya juga menang gugatan pidana atas kasus penyiksaan itu,"kata Kartika Puspitasari di Padang, Senin 13 Februari 2023.

Berdasarkan informasi kata Kartika dari gugatan perdata kompensasi sebesar Rp1,8 miliar yang sebelumnya dilayangkan, persidangan memutuskan uang ganti rugi yang mesti dibayar mantan majikannya sebesar 868,607 dollar Hongkong. Selain itu, uang asuransi 350 ribu dollar Hongkong juga didapati. Jika dirupiahkan, total ada Rp 1,9 miliar uang kompensasi yang akan diterima.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Ilustrasi korban kekerasan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Kartika bilang, dalam kasus penyiksaan itu, mantan majikannya telah dijatuhkan hukuman penjara. Tai dipenjara selama 3 tahun 3 bulan, sementara Au 5 tahun 6 bulan. Meski sudah menang gugatan perdata namun menurut Kartika, nominal uang ganti rugi didapatkan ini tidak akan bisa memulihkan mentalnya. Siksaan dari mantan majikannya selama dua tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, menyisakan trauma berat. 

"Emosi saya tidak bisa terkontrol, itu berdampak ke keluarga saya. Harus rajin ke psikolog. Alhamdulilah gugatan soal kompensasi ini menang. Namun, ini bukan soal uang. Uang itu, tidak sebanding dengan apa yang sudah saya alami,"tutup Kartika.

Untuk diketahui Kartika Puspitasari, saat ini menetap bersama suami dan ketiga anaknya di Kota Padang, Sumatera Barat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya