INFOGRAFIK: Drama Panjang Ferdy Sambo Berujung Hukuman Mati
Senin, 13 Februari 2023 - 17:01 WIB
Sumber :
- VIVA
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis hukuman mati. Ia terbukti terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum,
Baca Juga
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, dituntut penjara delapan tahun.
Perjalanan panjang drama ‘polisi tembak polisi’ kini sudah berada di akhir babak. Melihat kembali ke belakang, ini dinamika perjalanan drama Ferdy Sambo Cs yang tertuang dalam infografik sebagai berikut.
Baca Juga
![]()
![]()
Baca Juga
Bos RNH Travel Umrah yang Buron Ditangkap di Jateng, Ratusan Jemaah Diduga Rugi Rp12 Miliar
Direktur biro perjalanan umrah PT Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah) berinisial RH yang masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap oleh polisi.
VIVA.co.id
21 Oktober 2026