Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara: Kami Hormati, tapi Itu Asumsi

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhi vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo. Hakim meyakini terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

Hal itu disampaikan Wahyu Iman Santosa, selaku ketua majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo, dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan putusan majelis hakim yang menjatuhi vonis hukuman mati kepada kliennya patut dihormati. Meskipun, kata dia, tidak berdasarkan fakta persidangan.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

“Pada intinya, kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tapi kami hormati. Ini menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi. Jadi apapun yang diputuskan, tetap kami hormati,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Arman tidak bisa mengungkap lebih jauh langkah apa yang akan ditempuh untuk terdakwa Ferdy Sambo. “Nanti saja (langkah selanjutnya banding),” ujarnya.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Sebelumnya, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal Memberatkan

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim Wahyu membeberkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo, diantaranya perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Perbuatan terdakwa juga dalam penilaian majelis hakim, tidak pantas. Mengingat terdakwa dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Propam Polri. Juga perbuatan tersebut telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dengan demikian, Hakim Wahyu menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya