IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Indonesia Police Watch (IPW) merespons vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diketahui, Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Ferdy Sambo tidak layak untuk mendapatkan hukuman mati. Meskipun, keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua merupakan perbuatan yang kejam.

"IPW melihat kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk mendapatkan hukuman mati, karena kejahatan tersebut memang kejam. Tetapi, tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 13 Februari 2023.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

Kata Sugeng, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan Sambo dengan tindakan jahat, yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan merupakan kejahatan sadisme. 

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Lebih jauh, Sugeng menyebutkan putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah sesuatu yang problematik. Ia menilai, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso telah meletakkan potensi masalah baru pada Polri.

Terlebih, dalam putusannya, Majelis Hakim sama sekali tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Seperti Ferdy Sambo yang bersikap sopan dalam persidangan hingga prestasinya selama menjadi anggota Polri.

"Putusan Majelis Hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat," bebernya.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.

Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Mendiang Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya