Vonis Mati Ferdy Sambo Disebut Kemenangan Rakyat Indonesia

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di sidang vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA Nasional – Vonis mati yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dinilai sebagai kemenangan rakyat Indonesia.

Itu dikatakan kuasa hukum mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terkait putusan hukuman mati terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

"Kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena masyarakat Indonesia baik di dalam mauoun diluar negeri telah memperoleh keyakinan kepastian hukum dan kemapannya," kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Dia mempunyai sejumlah catatan tersendiri, yang diambil ketika berjalannya sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya yakni, menjanjikan keselamatan kepada eksekutor karena dia Kadiv Propam Polri.

"Kemudian, ikut serta menembak Yoshua, karena peluru yang ditembak oleh Bharada E tidak sebanyak yang mengenai tubuh Yosua," kata dia.

"FS merencanakan skenario pembunuhan bersama PC, KM, RR," sambungnya.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo turut memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Memerintahkan merusak barbuk (barang bukti) dan CCTV dan mencuri DVR. Dan merusak barbuk lainnya, termasuk menyembunyikan barbuk seperti hp dan laptop hingga saat ini belum ada," jelasnya.

Ferdy Sambo Divonis Mati

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap eks Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu. 

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

MKMK: Anwar Usman Terbukti Langar Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
Gedung Mahkamah Konstitusi

MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Jabat Ketua PA GMNI

Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024