Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Hal yang Meringankan untuk Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.

img_title Sisa Abu-Tulang dari Tungku Kasus Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun Diusut Polisi

Dalam surat putusannya, Wahyu Iman Santosa selaku Ketua Majelis Hakim perkara ini mengatakan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Putri Candrawathi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal meringankan tidak ada. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title Bukan Orang Sembarangan! Ini Fakta-fakta Sosok Dwi Bagus Martono, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara, Wahyu membeberkan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Putri. Menurut dia, terdakwa Putri merupakan istri seorang Kepala Divisi Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

img_title IQ di Atas Rata-rata, Dwi Bagus Pembunuh Istri Siri dan Anak di Madiun Diduga Habiskan 2 Hari untuk Hilangkan Jejak

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," ujarnya.

Selanjutnya, Wahyu mengatakan terdakwa Putri juya berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Serta, terdakwa Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” pungkasnya.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Wahyu.

Polisi menggiring tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun

Awal Mula Keluarga Curiga Dwi Bagus Jadi Pembunuh Dini

Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita bernama Dini di Madiun mulai terkuak secara terang benderang. Pelaku merupakan suami istri korban bernama Dwi Bagus

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut