Hakim Sebut Hal yang Memberatkan Vonis Putri Candrawathi: Tidak Mengakui Kesalahannya

Sidang Vonis Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin, 13 Februari 2023.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyebutkan hal yang memberatkan Putri.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata Hakim Wahyu di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Selain itu, Hakim Wahyu juga menyebutkan bahwa tak seharusnya Putri Candrawathi ikut dalam perencanaan pembunuhan itu. Terlebih, kata Hakim, dia adalah seorang bendahara umum di kepengutusan Bhayangkari.

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," katanya.

Kemudian, Putri Candrawathi terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Selain itu, lanjut hakim Wahyu, Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. "Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," ujar hakim Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya