Trisha Unggah Video Setelah Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Bangga Jadi Anak Kalian

Ferdy Sambo saat sidang vonis.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Trisha Eungelica mengunggah video mengharukan dalam akun Tiktok pribadinya. Itu terpantau setelah pembacaan vonis Majelis Hakim untuk keduanya.

Ferdy Sambo diketahui resmi divonis dengan hukuman mati, sedangkan Putri Chandrawathi 20 tahun penjara.

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam akun Tiktok @troasang, Trisha terlihat memposting beberapa foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan banyak tulisan "I love u" dalam foto pertama. 

"And im so proud to be ur daughter. Always," ujar Trisha menuliskan caption dikutip Selasa, 14 Februari 2023.

Trisha Eungelica dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Instagram @trishaeas

Unggahan Trisha yang menyampaikan rasa bangganya sebagai anak FS dan PC itu lantas mendapat perhatian warganet.

Menurut pantauan VIVA, banyak dari warganet yang juga menyemangati Trisha atas vonis hakim sejak 13 Februari 2023.

Ngebet Ketemu Syahrini, Kiky Saputri: Ada yang Bisa Undang Teteh Inces Gak?

"Gak ada seorang anak perempuan yg mau kehilangan seorang ayah, terlepas dari gimana pun, dan apa yg sudah ayah lakukan," tulis warganet. 

Dalam komentar lainnya, netizen mengaku lega bahwa keluarga Brigadir J akhirnya mendapat keadilan atas vonis hakim, yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Viral! Pria Sholat Salah Kiblat, Malah Menghadap Saf Wanita!

"Akhirnya Yosua dapat keadilan, dan doa serta tangisan ibu Yosua menembus langit. Tuhan kasih keadilan," cuit warganet lainnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim resmi menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Viral Mobile Banking Eror, BCA Minta Maaf

Setelah vonis keduanya, ruang sidang juga dipenuhi sorak-sorai dari para pendukung keluarga Brigadir J, yang terus mengawal kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

Ali menjelaskan, bahwa kasasi tersebut diajukan lewat jaksa KPK, Arjuna BS Tambunan ke Panmud Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walau vonis banding 14 tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024