Ferdy Sambo: Pembelaan yang Sia-sia

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang, Senin, 13 Februari 2023.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Hukuman tersebut diberikan kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Sambo pun kemudian menamai nota pembelaannya atau pledoi dengan ‘Pembelaan yang Sia-sia’, namun kemudian diganti menjadi ‘Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan’. 

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak,” ujar Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Kemudian, Sambo pun merasa bahwa selama sidang perkara pembunuhan Brigadir J ini, dirinya serta keluarga telah mendapatkan berbagai cacian dan makian. Hingga membawa Mantan Kadiv Propam Polri ke dalam perasaan keputusasaan dan rasa frustasi. 

“Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” lanjut Sambo. 

Kata Sambo, selama menjabat selama 28 tahun menjadi anggota polri. Ia tidak pernah melihat adanya tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang diklaim telah merenggut haknya sebagai terdakwa.

“Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa,” terang Sambo.

Tak hanya itu, adanya framing opini masyarakat dan tekanan dari publik di luar persidangan, lanjut Sambo, telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak. 

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi. Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita,” jelasnya. 

Sambo pun mengutip terkait adanya prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yang seharusnya ditegakkan sebagaimana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), huruf c KUHAP, dan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya,” tutur Sambo.

Ferdy Sambo tak ikhlas divonis hukuman mati

Ferdy Sambo mengaku tidak ikhlas dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo seperti yang dituturkan kuasa hukumnya, tidak terima dengan vonis tersebut. 

“Oh enggak, enggak (ikhlas),” kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Arman menegaskan pada dasarnya Ferdy Sambo siap menerima apapun putusan vonis majelis hakim. Namun, mantan Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri itu kecewa terhadap vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. 

Pasalnya, dia menilai banyak hal yang tak sesuai dengan fakta persidangan namun dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.

“Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan (untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi). Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua,” kata Arman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya