Ferdy Sambo Dihukum Mati, Begini Gambaran Proses Eksekusinya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Ferdy Sambo divonis hukuman mati, hal itu disampaikan oleh hakim dalam sidang putusannya pada Senin, 13 Februari 2023.
Vonis mati Ferdy Sambo, adalah suatu hal yang cukup dilematis. Mungkin agak tidak etis, tapi hukuman mati inilah yang diharapkan oleh keluarga brigadir J yang menjadi korban. Pada saat yang bersamaan, vonis mati tersebut tentu saja menjadi pukulan telak bagi keluarga Sambo sendiri.
Terutama bagi putrinya, Trisha Eungelica Ardyadana Sambo, dirinya nampak begitu sedih terhadap hukuman mati sang ayah. Kesedihannya bahkan beberapa kali tertuang dalam akun instagram pribadinya.
Ferdy Sambo dihukum mati adalah sebuah hal yang begitu melegakan bagi keluarga Joshua, namun itu juga menjadi kesedihan bagi keluarga Sambo. Hukuman mati adalah suatu hal yang mengerikan, sehingga hanya dijatuhkan pada mereka yang telah melakukan kejahatan luar biasa.
Lantas, seperti apa hukuman mati Ferdy Sambo akan dilaksanakan? Simak selengkapnya sebagai berikut.
Seperti yang diketahui, di Indonesia sendiri memiliki proses hukuman mati yang sudah diatur dalam undang-undang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana termasuk jenis pidana pokok yang terberat. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengaturan terkait pidana mati hanya diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:
“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.
Sebelum diatur di dalam KUHP aturan terkait pelaksanaan pidana mati di Indonesia telah beberapa kali diubah, yaitu menurut WvS 1915 dilakukan dengan cara digantung, menurut Osamu Gunrei Nomor 1 tanggal 2 Maret 1942 dilakukan dengan cara ditembak mati, menurut WvS 1915 juncto Staatsblad 1945 Nomor 123 dilakukan dengan cara ditembak mati.
Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Kemudian pemerintah membuat pengaturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati yang mana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.