KY Kawal Keamanan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Sidang Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Yudisial (KY) bakal mencermati eskalasi dari vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Karena itu, KY akan berkoordinasi dengan tim majelis hakim mengenai situasi keamanan pasca memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri itu.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

"KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, Selasa, 14 Februari 2023.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Miko menjelaskan, jika dipandang ada gangguan keamanan terhadap hakim, KY sebagai lembaga pengawasan kehakiman bisa melakukan advokasi terhadap tim majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jika dipandang ada eskalasi yang berpotensi pada terganggunya keamanan hakim, KY bisa melakukan langkah advokasi hakim," kata Miko.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Kendati begitu, KY saat ini masih melakukan pemantauan setelah adanya vonis mati terhadap Ferdy Sambo. “Namun, sekali lagi, kita cermati dulu perkembangan yang ada," kata Miko.

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf.

Selain pembunuhan berencana, hakim juga menilai Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya