Kejagung Siap Hadapi Ferdy Sambo Jika Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku siap menghadapi apabila Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukuman pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Eks Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu dinilai terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Oh tetap (siap). Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa 14 Februari 2023.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. "Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam ruang PN Jakarta Selatan.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya yaitu Ferdy Sambo melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun. Kemudian, Hakim Wahyu juga menyebut perbuatan Ferdy Sambo memberi luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J serta membuat kegaduhan di masyarakat banyak.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," kata Hakim.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Hakim Wahyu juga menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo ini juga mencoreng institusi Polri baik di Indonesia maupun di dunia.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," tutur Hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya