Kejagung Siap Hadapi Ferdy Sambo Jika Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati
- Kejaksaan Agung
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku siap menghadapi apabila Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukuman pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Eks Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu dinilai terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Oh tetap (siap). Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa 14 Februari 2023.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. "Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam ruang PN Jakarta Selatan.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya yaitu Ferdy Sambo melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun. Kemudian, Hakim Wahyu juga menyebut perbuatan Ferdy Sambo memberi luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J serta membuat kegaduhan di masyarakat banyak.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," kata Hakim.
Kemudian, Hakim Wahyu juga menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo ini juga mencoreng institusi Polri baik di Indonesia maupun di dunia.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," tutur Hakim.