INFOGRAFIK: Alasan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Alasan Ferdy Sambo Dihukum Mati.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title Ferdy Sambo Jalani Tes Kesehatan, Tekanan Darah Tinggi Diduga karena Stres dan Kurang Tidur

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img_title Penampakan Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Lapas Cibinong, Bagaimana Hasilnya?

Hakim juga menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img_title Masih Ingat Ferdy Sambo? Begini Kondisinya Sekarang, Beri Pesan Khusus ke Warga Binaan
Eks Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Nama Sama dengan Eks Anak Buah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan yang Jadi Kapolda Banten Ternyata Beda Orang

Nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan muncul dalam mutasi besar Polri yang terbaru. Namun, Hendra Kurniawan ini bukan sosok yang pernah terseret perkara Sambo.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut