INFOGRAFIK: Alasan Ferdy Sambo Dihukum Mati
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:42 WIB
Sumber :
- VIVA
VIVA Nasional – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023 kemarin.
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Hakim juga menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
![]()
Nama Sama dengan Eks Anak Buah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan yang Jadi Kapolda Banten Ternyata Beda Orang
Nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan muncul dalam mutasi besar Polri yang terbaru. Namun, Hendra Kurniawan ini bukan sosok yang pernah terseret perkara Sambo.
VIVA.co.id
3 Oktober 2026