Pujian Mahfud MD Buat Hakim Wahyu Cs: Gagah Berani Tunjukkan Independensi

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku bangga dengan ketiga hakim yang menjatuhkan vonis terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Petinggi PPP Minta Pimpinan Realistis Segera Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Tercatat, ada tiga hakim yang menangani kasus Sambo cs ini, yakni Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua. Kemudian, dua anggota hakim lainnya yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. 

Mahfud menjelaskan, dirinya bangga kepada Hakim Wahyu cs bukan karena berhasil menjatuhkan vonis yang lebih tinggi kepada para terdakwa, termasuk Sambo dan Putri Candrawathi. Melainkan, karena berani menunjukkan independensinya di ruang sidang.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

Menurut Ketua Kompolnas ini, Hakim Wahyu cs sudah dengan gagah menunjukkan bahwa hakim di pengadilan itu sangat bermartabat.

"Menyimpulkan hasil komunikasi dengan tokoh-tokoh dan warga masyarakat, kita bangga kepada hakim kasus Sambo bukan karena Sambo dan Putri dihukum dengan berat dan adil. Kita hormat dan haru karena para hakim kasus Sambo, karena gagah berani menunjukkan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," ungkap Mahfud seperti dikutip dari akun twitternya @mohmahfudmd, Selasa, 14 Februari 2023.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Menko Polhukam RI Mahfud MD

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam

Mukjizat Tuhan

Sementara Ibu almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur atas vonis 15 tahun yang dijatuhkan hakim terhadap Kuat Ma'ruf. Menurutnya, vonis ini merupakan mukjizat dari Tuhan.

"Kami percaya kepada hakim dari kemarin saya mengatakan kami percaya kepada hakim sebagai kepanjangan tangan Tuhan. Jadi vonis yang diberikan hakim, kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan saat ini karena Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan hakim tadi, dipenuhi Pasal 340," kata Rosti kepada wartawan, Selasa, 14 Februari 2023.

Rosti menyebut dirinya dan keluarga lega mendengar vonis 15 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Kuat Ma'ruf. Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim, kami telah mendapatkan kelegaan dan terima kasih kepada Majelis Hakim," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

"Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Maruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa di antaranya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Terdakwa Ferdy Sambo sendiri sudah dijatuhkan vonis berupa hukuman mati oleh Majelis Hakim. Kemudian, terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara. Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus ini divonis 15 tahun penjara.

Vonis terhadap para terdakwa ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya