Bripka RR Divonis 13 Tahun, Erman: Dia Harusnya Bebas
Selasa, 14 Februari 2023 - 16:54 WIB

Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR) divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap kliennya itu merupakan bentuk ketidakadilan.
Baca Juga :
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal di sidang vonis
Photo :
- Youtube
"Kalau dilihat itu enggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Erman mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Kata dia, Ricky Rizal seharusnya terbebas dari hukuman di balik kasus pembunuhan berencana ini.
Ricky Rizal, Bripka RR, Sidang Pembacaan Replik
Photo :
- VIVA/M Ali Wafa
Halaman Selanjutnya
"Sampai ke banding, sampai ke atas. Kita siap (banding), kalau targetnya harus berubah jadi bebas, sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita berbeda dengan jaksa maupun hakim sekarang, keyakinan kita ya dia harus bebas. Kita merasa ya tersesat," ungkapnya.