Divonis 13 Tahun, Ricky Rizal: Saya Tak Berniat Membunuh Yosua

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, menyatakan tidak ada niatan dari dirinya untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Itu dikatakannya usai dijatuhi vonis 13 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Â
Vonis dijatuhkan terhadap Bripka RR oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ujar Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Selanjutnya, Bripka Ricky Rizal pun menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada tim kuasa hukumnya.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," tukas dia.