Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam, Johnny G Plate Dicecar Soal Hukum Pembangunan BTS Bakti

Menkominfo, Johnny G Plate
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate telah selesai diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, hari ini. 

Johnny G Plate tiba di Kejaksaan Agung pukul 08.50 WIB dan selesai diperiksa sekitar 18.50 WIB. Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku dicecar soal hukum pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo sebagai organisasi non-eselon.  

"Hari ini, saya mendatangi Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan, sebagai WNI dan sebagai Menteri Komunikasi RI, saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan di Kejagung terkait dengan permasalahan hukum pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo sebagai organisasi non-eselon," katanya kepada wartawan, di Kejagung, Selasa, 14 Februari 2023.

Johnny juga meminta maaf atas ketidakhadirannya dalam pemanggilan yang pertama dilayangkan oleh Kejagung. Dia menyebutkan, telah memberikan keterangan kepada penyidik sepengetahuannya dalam perkara dugaan korupsi itu. 

Menkominfo Johnny G Plate.

Photo :
  • Dok. Humas Kominfo

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Dia juga mengaku siap apabila Kejagung masih membutuhkan keterangannya dalam perkara korupsi BTS itu. Dia siap memberi keterangan selanjutnya demi kelancaran penyidikan.

"Secara khusus terkait tugas pokok dan fungsi saya sebagai Menkominfo. Namun demikian apabila ada Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," katanya.

2 Minggu Lagi Starlink Beroperasi di IKN

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), AAL sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejaksaan Agung
Menkominfo Lagi Semringah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka ini bersamaan dengan dua tersangka lainnya, yaitu GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," kata Ketut dalam keterangan persnya, Rabu, 4 Januari 2023.

Boyamin MAKI Minta Kejagung Dalami Ini ke Sandra Dewi soal Kasus Harvey Moeis

Kejagung telah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 14 Februari 2023.

Adapun salah satu saksi yang diperiksa yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Kemudian, kelima saksi lainnya yaitu inisial K, DA, TSBK, DB dan WL.

"K selaku Direktur PT Elabram System; DA selaku pihak swasta; TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi; DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya