Kejagung Telusuri Peran Adik Johnny Plate di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G Kominfo

Perawatan BTS 4G.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA Nasional – Adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kominfo. Kejagung masih mendalami apa perannya dalam kasus dugaan korupsi itu.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

"Terkait dengan bapak Gregorius, meskipun yang sudah kita panggil dan periksa beberapa kali namun memang kapasitasnya memang masih sebagai saksi dan masih kita dalami," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bida Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kepada wartawan, Selasa, 14 Februari 2023.

"Dia adik dari pak Johnny Plate," tambahnya.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

perawatan BTS 4G

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Kuntadi pun menegaskan bahwa Gregorius tak memiliki jabatan apapun dalam Bakti Kominfo.  Maka dari itu, Kuntadi mengatakan masih akan mendalami lebih lanjut terkait keterlibatannya Gregorius dalam dugaan perkara korupsi tersebut.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Tidak (punya jabatan di Bakti Kominfo). Hubungannya kita sedang dalami kenapa bisa terkait dengan ini," beber dia.

Gregorius sendiri telah diperiksa oleh Kejagung sebanyak dua kali. Namun, Gregorius masih diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan lenetapan tersangka ini bersamaan dengan dua tersangka lainnya, yaitu GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," kata Ketut dalam keterangan persnya, Rabu 4 Januari 2023.

Kejagung telah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa 14 Februari 2023.

Adapun salah satu saksi yang diperiksa yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Kemudian, kelima saksi lainnya yaitu inisial Kukandi (K), Dwi Anggraeni (DA), Tambunan Satria Bonari K (TSBK), Djarot Bismantara (DB) dan Wenxing Li (WL).

"K selaku Direktur PT Elabram System; DA selaku pihak swasta; TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi; DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya