Komentari Tuntutan Jaksa ke Surya Darmadi, Hinca DPR: Hukum Tak Bisa Diproyek

- ANTARA
VIVA Nasional – Jaksa penuntut umum menuntut Surya Darmadi dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan jaksa ini mendapat komentar dari anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. Menurut dia, kejaksaan melakukan kekeliruan menuntut Surya Darmadi dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma.Â
"Kejaksaan Agung harus menghormati rezim hukum administratif. Pasal 110 A dan B, kok tidak dipakai. Tidak boleh langsung ultimum remedium. Tak dipenuhi (hukum administratif,-red) baru pidana," ujar Hinca kepada wartawan di Jakarta pada Rabu 14Februari 2023.
Politikus Demokrat Hinca Panjaitan (kiri) dan Benny K Harman.
- Istimewa
Hinca menjelaskan, Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja lahir untuk menyikapi tumpang tindih perizinan di daerah.Â
Runtuhnya rezim orde baru ditandai dengan sistem sentralisasi berubah menjadi desentralisasi. Terkait izin-izin pengelokaan tidak lagi hanya dimonopoli Kementerian Kehutanan, tetapi otonomi daerah berperan penting.Â
Surya Darmadi jalani persidangan
- ANTARA
"Pasal 110 a dan 110 b Ini dipakai menteri LHK mengobati pesakitan. Pasal ini mengoreksi salah satu pasal di UU Kehutanan terkait perkebunan," kata dia.Â