Jadi Justice Collaborator, Akankah Vonis Bharada E Berkurang?

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Hari ini Rabu 15 Februari 2023 adalah sidang vonis untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

img_title Kasus Sambo 4 Tahun Berlalu, Begini Kabar dan Penampilan Terbaru Vera Simanjuntak, Kekasih Mendiang Brigadir J

Pembacaan vonis untuk Bharada E dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Seperti yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang vonis digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bharada E

Photo :
  • Ist

img_title LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Korupsi MBG

Sebelumnya, Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bharada E dianggap sebagai penembak Brigadir J pertama saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tuntutan hukuman 12 tahun penjara itu diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

img_title Ferdy Sambo Diam-diam Rilis Buku hingga Kuliah S2 di Penjara, Memangnya Boleh?

Namun, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E itu sempat membuat ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa kecewa dengan JPU. Hal itu lantaran tuntutan JPU terhadap Bharada E lebih tinggi dibandingkan tuntutan untuk Putri Candrawathi yang pada saat itu hanya dituntut 8 tahun penjara. 

Pihak keluarga Brigadir J justru menginginkan tuntutan terhadap Bharada E lebih ringan, mengingat Bharada E dianggap sudah membantu dan menjadi justice collaborator dengan mengungkap kasus yang menewaskan anak mereka.  

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seperti diketahui Bharada E ditetapkan dan direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Seharusnya tuntutan hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lain, lantaran Bharada E sudah bersedia menjadi justice collaborator," ujar Samuel Hutabarat, dikutip dari VIVA pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pelaku pembunuhan berencana tidak bisa dijadikan sebagai justice collaborator (JC) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu menjawab dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merasa bahwa Bharada E tidak seharusnya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Untuk pelaku tidak bisa JC ini pelaku utama. Ini saya luruskan ya, di Undang-undang tidak bisa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu. 

Bripda Reza Hutabarat/Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir J

Masih Ingat Bripda Reza Hutabarat? Adik Brigadir J Kini Bertugas di Polda Jambi dan Resmi Raih Gelar Sarjana Hukum

Masih ingat Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir J? Kini ia bertugas di Polda Jambi dan berhasil meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Terbuka.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut