Permohonan Pembelaan Bharada E Sempat Ditolak JPU

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ronny Talapessy, pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta maaf kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang duplik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 2 Februari 2023.

img_title Pengadilan Tinggi NTB Batalkan Putusan Lepas 2 Terdakwa Korupsi Lahan MXGP

“Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umu,” kata Ronny Talapessy di PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini menjadi pembela dengan penasehat hukum terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Di mana kubu terdakwa lain justru menyerang atas replik yang disampaikan oleh jaksa.

img_title Kasus Ferdy Sambo Diangkat Jadi Dokumenter ‘Skenario Sang Jenderal’ Bongkar Ulang soal Kematian Brigadir J

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hokum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?” ungkap Ronny.

img_title Pledoi Terdakwa Kasus LPEI: Sepeserpun Saya Tidak Menikmati

Diketahui bahwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia adalah penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Sebelum itu, Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menolak pledoi atau nota pembelaan Bharada E.

“Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.

Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu 18 Januari 2023.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim jaksa menilai penasihat hukum Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan Eliezer. Bagi tim jaksa, perbuatan Bharada E tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” ungkap jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut