Bupati Purwakarta Anne Diperiksa Kejaksaan, Diduga Terkait Gratifikasi DPRD

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Pemkab Purwakarta

VIVA Nasional – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Rabu, 15 Februari 2023. Bupati Anne datang ke Kejari dengan didampingi oleh Sekda Purwakarta, Norman Nugraha. 

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Bupati cantik ini belum bersedia menjelaskan lebih lanjut maksud kehadirannya ke Kejari Purwakarta. 

Kabar yang beredar, Anne bakal dimintai keterangan terkait Laporan dan Pengaduan (Lapdu) masyarakat atas dugaan gratifikasi di sidang paripurna pada tanggal 14 September 2022 lalu, yang gagal dilaksanakan karena tidak kuorum.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Memenuhi undangan, nanti ya setelah selesai," singkat Anne saat ditanya tentang kedatangannya ke Kejaksaan, Rabu 15 Februari 2023.

Diketahui sebelumnya, sidang paripurna DPRD Purwakarta yang digelar pada 14 September 2022 lalu gagal dilaksanakan karena tidak kourum.

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Dari 45 anggota DPRD yang hadir hanya 21 orang, sisanya tidak hadir dengan berbagai alasan. Karena hal tersebut, Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi menilai jika sidang paripurna itu ilegal karena melanggar tata tertib DPRD.

"Sidang itu ilegal, bahkan bisa dikatakan fiktif. Karena melanggar Tatib nomor 1 Tahun 2022," jelas Ahmad Sanusi pada Kamis, 9 Februari 2023.

Ahmad Sanusi menegaskan jika undangan paripurna pada 14 September 2022 bukanlah atas nama dirinya. Artinya, sidang itu terkesan dipaksakan dan ilegal.  

Muncul dugaan, sejumlah pimpinan dan anggota yang tetap melaksanakan sidang ilegal itu menerima gratifikasi. Sidang paripurna 14 September 2022 lalu pada intinya melakukan pembahasan laporan pertanggungjawaban

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya