Berkedok untuk Ritual Pengobatan, Seorang Paranornal di Garut Tanam dan Jual Ganja

Paranormal tersangka penyalahgunaan ganja di Garut
Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

VIVA Nasional - Seorang dukun atau paranornal berinisial Cp (44 tahun)  warga Kampung Kalepu Jajar, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Jawa Barat kini meringkuk di tahanan Polres Garut, akibat nekat menanam dan menjual ganja dengan modus untuk pengobatan. Cp diamankan bersama satu temannya yang berperan sebagai pengedar daun ganja.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimy Ridwan Sihite mengatakan bahwa tersangka Cp berpura-pura sebagai dukun agar tak dicurigai warga dan aparat setempat sebagai pemilik dan penjual pohon ganja. Tak tanggung-tanggung tersangka Cp menanam dan membuka praktek perdukunan di sekitar kawasan Obyek Wisata Situ Cangkuang Leles Garut.

Sudah Menjenguk, Ayah Chandrika Chika Gak Nyangka Anaknya Pakai Narkoba

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

"Jadi dia mengaku sebagai dukun, agar perbuatannya sebagai pengedar dan pemilik ratusan pohon ganja tak tercium masyarakat sekitar," ujarnya, Rabu 15 Februari 2023.
Terkuak, Asal-Usul Ganja yang Dikonsumsi Chandrika Chika Cs


Tersangka Cp telah menanam dan mengedarkan ganja selama dua tahun, selama ini kisaran penjual ganja yang diolah sendiri antara Rp50 hingga Rp1Juta. Umumnya para pengguna ganja datang menemui tersangka ke rumahnya seolah-olah sebagai pasien atau orang yang sedang berguru ilmu kebatinan.

"Sehingga selama ini, masyarakat maupun pemerintahan setempat mengenal tersangka Cp sebagai paranormal atau di daerah setempat dikenal dengan sebutan kuncen alias juru kunci,"ungkap Jimy.

Sementara itu Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa selama periode Januari Februari 2023 ini pihaknya berhasil mengamankan 16 tersangka dari 15 TKP, dengan berbagai penyalahgunaan narkotik, psikotropika dan peredaran jenis Obat Keras Terbatas (OKT). Petugas mengamankan sekitar 35 gram sabu, 150 gram tembakau sintetis, 150 gram ganja dalam paket kecil, ratusan pohon ganja dan 4 ribu butir OKT.

" Barang bukti tersebut diamankan dari para tersangka yang umumnya sebagai pengedar," ucapnya.

Paranormal tersangka penyalahgunaan ganja di Garut

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)


Para tersangka dijerat dengan pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Juga penerapan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat 5 Undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika serta untuk OKT dikenakan pasal 196,198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 junto pasal 83 Undang-undang RI no 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan.

"Para tersangka terancam hukuman penjara antar 15-20 tahun," pungkasnya.
Chandrika Chika

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba

Meski mengakui penggunaan narkoba, Chandrika Chika kepada keluarganya menyatakan bahwa dia hanya menggunakan narkoba sekali.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024