Hakim Agung Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 200 Ribu Dolar Singapura

Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersangka suap memenuhi panggilan KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersangka suap memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA Nasional – Sudrajad Dimyati yang merupakan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto mengatakan suap itu ditujukan agar perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dapat diputuskan sesuai keinginan penyuap.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Wawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 15 Februari 2023. 

Jaksa mendakwa Sudrajad Dimyati menerima suap itu bersama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Terdakwa diduga menerima suap tersebut dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Juni 2022.

Adapun dugaan suap tersebut diberikan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Penyuap ingin gugatannya dikabulkan di tingkat Kasasi.

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Jaksa menjelaskan perkara suap tersebut bermula dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang mengalami permasalahan, yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya. Selain itu, KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang.

Halaman Selanjutnya
img_title