Ruang Sidang Berantakan Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, PN Jaksel Maklum

Pembatas ruang sidang di PN Jakarta Selatan rusak usai sidang vonis Bharada E
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oemar Seno Adji berantakan usai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis atau putusan selama satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Atta Halilintar Bocorkan Teka-teki Bayi Adopsi Raffi Ahmad, Berasal dari Palestina?

Ruang sidang utama pun tampak sejumlah kursi untuk pengunjung berjatuhan berantakan. Tak hanya itu, pagar kayu yang menjadi pembatas antara pengunjung sidang dan terdakwa pun tampak patah akibat dorong-dorongan antara awak media dengan fans Bharada E.

Dorong-dorongan itu terjadi akibat sejumlah fans Bharada E merengek masuk ke dalam kursi terdakwa ketika menjalani proses persidangan.

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU

Kemudian, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto turut memaklumi akibat insiden tersebut.

"Terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

Eks Stafsus Kementan Akui Pernah Diperintah SYL Urus Ultah Nasdem

Berbagai Ekspresi Pendukung Bharada Richard Eliezer Usai Vonis

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pasalnya, kata Djuyamto, antusias para pendukung dan sejumlah awak media pun memang sudah terlihat banyak, namun ruangan sidang tak memungkinkan untuk mereka masuk ke dalam ruang sidang utama.

"Pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya