Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Jefri: Kejujuran Masih Dihargai Peradilan

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan 1,5 tahun penjara diapresiasi. Bharada E merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengakuan Pelaku Bunuh Wanita MiChat di Bali, Jasadnya Dimasukan ke Dalam Koper

Apresiasi salah satunya disampaikan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jefri Gultom. Menurut dia, vonis tersebut memperlihatkan hati nurani dan keyakinan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

"Yang Mulia majelis pasti melihat bahwa kami sesama generasi muda ini sangat perlu dibimbing dengan baik oleh generasi pendahulu, tidak ikut 'dihabisi' atas kesalahan yang dia tidak kehendaki," kata Jefri, dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.

Kakek 73 Tahun di Garut Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepala Hancur dan Usus Terurai

Bagi dia, majelis hakim PN Jaksel berhasil menghadirkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang biasanya digunakan penyidik Polri maupun Penuntut Umum Kejaksaan. Pun, dia bilang penyidik dan penuntut umum sukses membuka terang peristiwa tersebut. 

"Namun disayangkan, kenapa Kejaksaan menuntut Icad dimana seolah-olah Icad ikut mengkehendaki kematian Josua. Terima kasih kepada majelis yang meluruskan kekeliruan Kejaksaan terhadap Icad," tuturnya.

Terpopuler: Tukang Parkir Naik Haji, Jasad Dalam Koper di Bali hingga Mahasiswa STIP Tewas

Lebih lanjut, dia mengatakan, vonis terhadap Bharada  bisa jadi yurisprudensi atas perkara lain. Dengan demikian, menurutnya aktor kejahatan bisa diungkap melalui orang-orang yang dipaksa dan ditekan untuk melakukan kejahatan.

Menurutnya, dengan vonis tersebut, Bharada E diibaratkan jadi korban legenda yang hidup dari kejahatan senior pendahulu.

"Menjadi pelajaran bagi kita agar tidak perlu diikuti senior yang tega mengorbankan junior. Dan, merusak sistem dan institusi demi hasrat dan nafsunya," ujar Jefri.

Ketua Umum GMKI Jefri Gultom

Photo :
  • Istimewa

Jefri menambahkan, dengan vonis itu juga memperlihatkan sistem peradilan akan jadi lebih baik.

"Vonis Icad membuktikan bahwa kejujuran masih dihargai dan dihormati di sistem peradilan Republik Indonesia," lanjut Jefri. 

"Hal ini dapat dijadikan Yurisprudensi untuk membongkar kejahatan lain agar master mind-nya dapat dihukum lebih berat," jelas Jefri.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel membacakan amar putusan vonis terhadap Bharada E. Hakim menyatakan  Richard terbukti bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim di ruang persidangan PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya