Orangtua Ingin Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Orangtua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer, berharap putranya bisa diterima kembali sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), usai divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

“Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa,” kata Ibu Richard Eliezer, Rieneke Pudihan di kawasan Barito pada Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut dia, perjuangan Richard Eliezer untuk menjadi anggota Polri apalagi kesatuan Brimob itu bukan main, sangat luar biasa. Makanya, kata dia, Richard sejauh ini belum ada ucapan ingin mundur sebagai anggota Polri.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

“Dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” ujarnya.

Maka dari itu, Rieneke berharap dengan vonis 18 bulan penjara ini putranya bisa diterima lagi sebagai anggota Polri aktif. 

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

“Dengan putusan 1 tahun 6 bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (Richard Eliezer) masih tetep menjadi seorang Anggota Brimob,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J pada saat dirumah dinas Ferdy Sambo. Dia ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Bharada E menyebut bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut.

Setelah kasus itu diselidiki, mulanya Bharada E tetap dalam skenario Ferdy Sambo yang menyebut bahwa dirinya membunuh dengan alasan ditembak terlebih dahulu oleh Brigadir J.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo menjanjikan kasus pembunuhan berencana ini dihentikan atau SP3, jika Bharada E tetap dalam pengakuan sesuai skenario eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.

Namun, Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak LPSK pun akhirnya mengabulkan permohonan JC tersebut. Dalam persidangan, Bharada E blak-blakan untuk membuat terang peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Hasilnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa juga membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan kata Jaksa, Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Bharada E pun dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tegas jaksa.

Sementara yang meringankan, terdakwa Bharada E telah bekerjasama untuk membongkar sebuah kejahatan. "Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," tutur Jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya