Ferdy Sambo Diyakini Tak Punya Power Lagi di Polri

Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Ferdy Sambo diyakini sudah tak punya power lagi di tubuh Korps Bhayangkara. Hal itu karena mantan Kadiv Propam Polri itu sudah dipecat sebagai personel Polri.

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

Polri sudah memecat Sambo buntut tindakannya merancang skenario pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pemecatan berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), 26 Agustus 2022.

"Polisi itu tidak ada jabatan dan kekuasaan. Dia tidak memiliki pengaruh kuat di internal Polri," kata akademisi Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jaya, Ali Asghar, kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

Halalbihalal Lebaran Bersama Anak Buah, Irjen Sandi Beri Pesan Ini

Dia tak setuju dengan istilah 'geng' di tubuh Polri, termasuk untuk Sambo cs. Menurut Ali, terbangunnya suatu kelompok pada sebuah lembaga lantaran adanya struktur jabatan. Fenomena ini pun terjadi di dalam kementerian atau lembaga negara lainnya.

Korban Tewas Mudik Lebaran 2024 Berkurang dari Tahun Lalu, Jumlahnya 429 Orang

"Jadi, sebenarnya bukan geng, ya, tapi kultur perintah yang berdasarkan hierarki jabatan itulah yang membuat polisi di bawah Sambo takut atau 'siap perintah' begitu saja," jelas Ali.

Menurut dia, dengan jabatan Kadiv Propam, Sambo punya kewenangan tinggi yang mesti dipatuhi jajaran Polri. 

"Siapa yang nggak takut dibentak Kadiv Propam, polisinya polisi? Ya, pasti maulah. 'Siap-siap' terus itu. Nah, ini yang kemudian yang membentuk geng-geng," kata dia.

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Dalam pertimbanga hakim, tak ada hal yang meringankan untuk Sambo. Hakim menilai Sambo berbelit-belit menyampaikan keterangan, tidak jujur, mencoreng institusi Polri.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya