Tanggapi Jaksa, Surya Darmadi Tegaskan Taat Aturan soal Pengelolaan Izin Usaha Kelapa Sawit

Surya Darmadi jalani persidangan
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menegaskan taat aturan dalam pengelolaan izin usaha kelapa sawit di Provinsi Riau. Ke semua perusahaan yang ada dalam kelompok usaha itu mengurus perizinan, membayar pajak, dan tidak menyerobot hutan.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

"Sebagai perusahaan yang taat aturan, seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya kepada negara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 93.789.703.476, Pajak Penghasilan Badan (PPh) senilai Rp 621.427.645.990, serta retribusi lainnya," kata Juniver Girsang.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Juniver menuturkan, sekitar 2003 sampai 2007, perusahaan milik Surya Darmadi telah mendapat izin dari Bupati Indragiri Hulu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Dalam Perda itu dikatakan, lahan tersebut merupakan lahan budi daya.

Ia menegaskan, lahan itu juga berada di Arca Penggunaan Lain (APL) yang tidak masuk ke dalam kawasan hutan dan tidak perlu pelepasan kawasan hutan. Darmex Group sendiri memilik lahan seluas 28.071.9 hektar.

"Di lahan itu terdapat perusahaan milik Surya Darmadi yakni PT Kencana Amal Tani (KAT), PT Panca Agro Lestari (PAL) , PT Seberida Subur (SS), PT Banyu Bening Utama (BBU) dan PT Palma Satu (PS)," kata Juniver.

Menurut Juniver, empat perusahaan di antaranya yakni Kencana Amal Tani, Panca Agro Lestari, Seberida Subur, Banyu Bening Utama merupakan perusahaan take over yang telah memilki izin lokasi (ILOK) dan izin usaha perkebunan (IUP). Scdangkan PT Palma Satu didirikan pada 2007, yang juga sudah mengantongi ILOK dan IUP.

Bahkan sejak 1995, manajemen masing-masing perusahaan sudah mengurus izin-izin, seperti Hak Guna Usaha (IIGU) kepada instansi yang berwewenang. Hasilnya, PT Kencana Amal Tani memperoleh dua HGU yakni HGU No. 02 tanggal 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU No. 03 tanggal 6 Nopember 2003 dengan luas 3.792 hektar. Sedangkan, PT Banyu Bening Utama mengantongi HGU No. 01 tanggal 10 Desember 2007 dengan luas 6.417,90 hektar.

"Artinya, untuk dua perusahaan ini sudah mengantongi HGU seluas 15.593,9 hektar. Namun, Panca Agro Lestari, Seberida Subur , Palma Satu, Banyu Bening Utama II, HGU-nya masih dalam proses," kata Juniver Girsang.

Juniver mengakui, proses pengurusan HGU untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan sebagian PT Banyu Bening Utama II terhambat. Karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 173-Kpts-11/1986 tahun 1986 yang menyatakan lahan tersebut masuk kawasan hutan.

Sementara, sertifikat HGU yang sebelumnya sudah terbit berdasarkan Perda No. 10 Tahun 1994, menyatakan lahan tersebut merupakan areal budi daya dan APL yang langsung dapat diproses oleh ATR BPN.

"Akibatnya, tarik menarik dan tumpang tindih kepentingan pusat dan daerah, proses pengurusan izin empat perusahaan itu mandek sejak 2012," kata Juniver.

Padahal, Pemerintah kini telah membuat kebijakan Oknibus Law, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menguatkan dengan mengeluarkan Perpu Nomor 2 tahun 2022.

Juniver juga menyebut, UU Cipta Kerja, telah menyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang apabila tidak mengantongi atau memiliki izin bidang kehutanan atau izin berusaha diatur pada Pasal 110 A dan 110 B.

"Dalam ketentuan Pasal 110 A dan 110 B itu dikatakan, memberi waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan perizinannya dan pelanggaran atas ketentuan tersebut hanyalah dikenakan sanksi administratif, tidak ada sanksi pidana korupsi. Artinya, UU Cipta Kerja ini secara absolute penyelesaiannya adalah secara administratif," kata Juniver.

Pada sidang sebelumnya, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa. Sebab, dia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. Dia pun mempertanyakan soal tuduhan melakukan pencucian uang.

Surya Darmadi juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana Mega korupsi. Padahal, dia telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa. Namun, jaksa malah mendakwa dan menuntut Surya Darmadi dengan hukuman yang berat.

"Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," kata Surya Darmadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya