Menag: Calon Jemaah Haji Lunas Tunda Tahun 2020 Tak Perlu Tambah Biaya

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Calon jemaah haji yang berstatus lunas tunda tahun 2020 resmi disahkan akan berangkat pada tahun 2023 dan tak perlu lagi menambah biaya. Hal itu disepakati oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan juga Komisi VIII DPR.

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

"Hari ini disepakati jemaah lunas tunda 2020 tak perlu tambah biaya pelunasan. Dan ditambah nilai manfaat (Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 845 miliar," ujar Yaqut di gedung DPR RI, Rabu 15 Februari 2023.

Menag Yaqut.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenag.
Menag Ingatkan Umat Islam soal Perjuangan Politik Pemilu 2024 Sudah Selesai

Kemudian, Yaqut mengatakan bahwa ada 64.609 jamaah yang rencananya akan berangkat pada tahun 2023. Puluhan ribu jamaah pada tahun 2020 itu diketahui terhambat keberangkatannya lantaran pandemi Covid-19.

BPKH pun nantinya akan mendistribusikan nilai manfaat sebesar Rp 845.708.000.000 bagi calon jemaah lunas tunda tahun 2020 tersebut. Yaqut menjelaskan bahwa jemaah haji lunas yang ditunda tahun 2022 itu sebanyak 9.864. Sementara itu, jemaah yang diberangkatkan tahun ini, namun belum lunas dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

Menag Yaqut: Masyarakat Bisa Lebaran Bersama-sama

Jemaah Haji yang Berangkat Tahun 2023 Perlu Tambah Rp 23,4 Juta

Tak hanya itu, jemaah haji tahun 2023 yang berjumlah 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati usulan Kementerian Agama, bahwa biaya haji 2023 yang akan dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 49,8 juta.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. 

Jumlah tersebut yakni 55,3 % dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Adapun 44,7 % sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 juta

"Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 %,” kata Ketua Panja Biaya Haji, Marwan Dasopang, saat membacakan kesimpulan rapat. 

“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7 %," kata Marwan menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya