Soal Biaya Haji 2023, Menag Yaqut Tegaskan Pemerintah dan DPR Tak Buta dan Tuli
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah dan DPR RI mendengarkan aspirasi, saran dan keluhan masyarakat secara serius terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023.
Pemerintah dan DPR, kata Yaqut, mendengarkan dan melihat situasi masyarakat sehingga akhirnya memutuskan BPIH lebih rendah dari yang diusulkan.
“Diskusi panjang kita selama 2 minggu ini membuktikan bahwa DPR dan pemerintah tidak buta dan tidak tuli kita bisa mendengarkan, kita bisa melihat kondisi dan situasi yang terjadi di masyarakat berikut dengan kemampuan-kemampuan yang dihadapi oleh calon yang dimiliki oleh calon jemaah haji, sehingga kita bisa memutuskan BPIH seperti sekarang ini,” kata Yaqut usai Raker penetapan BPIH 2023 dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu malam, 15 Februari 2023.
Diketahui, BPIH 2023 yang ditetapkan per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. BPIH ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Menag Yaqut.
- Dokumentasi Kemenag.
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Pada 19 Januari 2023 lalu, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).