Bharada Richard Eliezer Dijenguk Orangtuanya di Rutan Bareskrim

Richard Eliezer dan Ronny Talapessy berdiskusi di ruang sidang
Sumber :
  • Instagram: ronnytalapessy

VIVA Nasional – Orangtua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer (RE), Rieneke Pudihang dan ayahnya Junus Lumiu, mendatangi rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis, 16 Februari 2023. Keduanya didampingi oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

“Orang tua menjenguk Eliezer, kemarin kami tidak hadir karena istirahat. Hari ini agendanya adalah orang tua Eliezer, Pak Junus dan Ibu Rineke akan mengunjungi Eliezer pasca putusan. Ini merupakan hari baik,” kata Ronny di Gedung Bareskrim.

Sementara Ibu Bharada Richard Eliezer, Rieneke Pudihang mengatakan kemarin tidak sempat datang menjenguk Bharada Richard sehingga hari ini baru sempat besuk di Rutan Bareskrim. Namun, ia mengaku tidak membawa apa-apa untuk Richard.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

“Tadi kita buru-buru, enggak sempat. Biasanya bawa makanan. Jadi enggak sempat bawa makanan. Hari ini berkesempatan untuk datang,” kata Rieneke.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Orangtua Diingatkan Awasi Anak ketika Main Game Online

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan Richard Eliezer telah berterus terang, kooperatif dari awal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat. Sehingga, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” kata Fadil di kantornya pada Kamis, 16 Februari 2023.

Maka dari itu, Fadil mengatakan status hukum Bharada Richard Eliezer saat ini sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak kuasa hukum dan Kejaksaan Agung juga tidak mengajukan banding.

“Kemarin saya mendengar kuasa hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkracht-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya