Nasib Richard Eliezer, Orangtua Pasrahkan ke Polri

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Orangtua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard, pasrah dengan nasib anaknya. Apakah bisa kembali ke institusi Polri sebagai anggota pasca dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, atau tidak.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Richard Eliezer bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023.

“Kalau masalah itu (Richard kembali ke Korps Brimob Polri), masih serahkan kepada Polri,” kata Ibu Richard Eliezer, Rieneke Pudihang, di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis, 16 Februari 2024.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Sebagai orangtua, Rieneke tentu berharap puteranya itu bisa diterima lagi bertugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pasca divonis tersebut.

“Kami percaya bahwa Icad (Richard Eliezer) pasti akan bertugas kembali seperti dulu. Harapan kami orang tua dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob,” jelas dia.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Propam Polri telah mengagendakan sidang kode etik profesi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard. 

“Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila ada jadwal proses sidang dan hasilnya, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan,” kata Dedi di Mabes Polri pada Kamis, 16 Februari 2023.

Menurut dia, sidang etik Bharada Richard dilakukan dengan dasar dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, putusan majelis hakim nanti akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh tim sidang komisi kode etik profesi Polri.

“Yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya