Kemenag Masih Kaji Besaran Kenaikan Setoran Awal Biaya Haji

Ilustrasi jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah
Sumber :
  • MCH / Zaky Al Yamani

VIVA Nasional – Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan masih mengkaji terkait besaran setoran awal biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah. Pada saat ini, jemaah harus menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama Jaja Jaelani mengatakan, pihaknya mengusulkan besaran setoran awal mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta.

"Ini masih jadi kajian antara 30, 35 atau 40. Bahkan ada yang usulkan 50," kata Jaja di Pusat Dakwah Muhammadiyah dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

Jaja melanjutkan, kenaikan biaya haji ini dilakukan lantaran tidak ada perubahan selama 10 tahun. Kenaikan biaya setoran awal, lanjut dia, juga dibutuhkan untuk meringankan jemaah untuk melakukan pelunasan.

Calon jemaah haji melakukan pelunasan biaya haji. (Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Cari Titik Lemah Demokrasi RI, Cak Imin Masih Ingin Hak Angket Digulirkan

"Kalau setoran awal ini kan sudah 10 tahun lalu. Tapi 10 tahun ini sudah ada perubahan-perubahan. Harus ada penyesuaian. Makanya hasil kajiannya ke depan kita naikkan setoran awal. Cuma besarnya berapa kita belum," kata Jaja.

"Sehingga nanti tujuannya jemaah melunasi tak terlalu berat. Ini memang hasil kajian," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati usulan Kementerian Agama, bahwa biaya haji 2023 yang akan dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 49,8 juta. 
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. 

Ilustrasi jemaah haji RI.

Photo :
  • VIVA/Darmawan/MCH 2019

"Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen,” kata Ketua Panja Biaya Haji, Marwan Dasopang, saat membacakan kesimpulan rapat. 

“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen," kata Marwan menambahkan. 

Panja merinci Bipih sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya