KSP Indosurya Sebut Kerugian Anggota Rp 16 Trilun, Bukan Rp 106 Triliun

VIVA Nasional – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, telah divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kini, Henry bersama kuasa hukumnya Soesilo Aribowo buka suara terkait berita-berita yang menyudutkan KSP Indosurya tanpa adanya perimbangan.
Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo, menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata.Â
"Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Disitu membuat rencana perdamaian," kata Soesilo di Jakarta pada Jumat, 17 Februari 2023.
Ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian, kata dia, maka lahir perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan. Menurut dia, jika terjadi kepailitan itu tentu aturan awalnya PKPU dengan pokok dasarnya perdamaian dan perjanjian.
“Ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya. UU Kepailitan menyebutkan ketika sudah PKPU, maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya. Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," jelas dia.
Tentu saja, Soesilo mengatakan ada dampaknya jika Henry dilaporkan pidana ke aparat penegak hukum, yakni tidak bisa membayar cicilan sesuai homologasi kepada para anggota. Ia menduga ada tekanan besar terhadap Henry menyangkut pidana hingga perampasan aset untuk negara.
“Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa aset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," ungkapnya.