Ahli Manajemen Hutan IPB: Kasus Surya Darmadi Pelanggaran Hutannya Tidak Ada

- Istimewa
VIVA Nasional – Ahli Manajemen Hutan dari Intitut Pertanian Bogor (IPB) Prof Sudarsono Soedomo mengatakan, PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi sudah berusaha untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait perizinan perkebunan kelapa wasit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Duta Palma termasuk yang paling segera mengurus penyelesaian arealnya, yang dianggap bermasalah sesuai dengan Pasal 110A UU Cipta Kerja,” kata Sudarsono, Sabtu 18 Februari 2023.
Surya Darmadi
- Istimewa
Seandainya terjadi pelanggaran, kata Sudarsono, harusnya di selesaikan secara administrasi. Atau paling berat menggunakan Pasal 110A UU Ciptakerja yang telah dikeluarkan Perpunya oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.
“Kembalilah kepada konstitusi yang mengamanatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagai tujuan penggunaan sumber daya alam. Jangan apa-apa penjara, apa-apa pidana. Nanti dulu lah. Kalau saya, sudah jelas itu tidak perlu ke arah pidana. Cukup Pasal 110 A. Itu pun bagi saya sudah terlalu berat. Karena sebetulnya, tidak ada pelanggaran,” tegasnya.
Ia menilai, dakwaan jaksa yang menggunakan UU Tipikor sangat berlebihan.
“Penggunaan kata korupsi itu sudah mirip dengan penggunaan kata PKI (Partai Komunis Indonesia) zaman dulu, yakni menstigmatisasi seseorang dengan menggunakan sentimenpublik yang tidak paham realitas sebenarnya seperti apa,” ujarnya.