Richard Eliezer Bersikeras Ingin Kembali Jadi Polisi Usai Bebas Dipenjara, Bisakah?

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Richard Eliezer alias Bharada E dikabarkan ingin kembali menjadi polisi usai dirinya bebas dari penjara atas kasus pembunuhan berantai yang menewaskan Brigadir J. Polri pun menanggapi soal itu.

Top Trending: Sosok Noni Belanda Jadi Anggota TNI sampai Polisi Beri Mahar Emas Palsu

Tanggapan itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat wawancara di Media Center Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu 19 Februari 2023. 

“Nunggu jadwal sidang, moga-moga (semoga) minggu ini kita dapat informasi dari Kadiv Propam Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari ANTARA, Senin, 20 Februari 2023. 

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Lalu apakah Richard masih bisa kembali menjadi anggota polisi meski telah terlibat pembunuhan berencana Brigadir J? Kata Irjen Dedi, itu tergantung dari hakim komisi dan kode etik. Tentu juga harus dipertimbangkan masukan yang ada.

“Iya itu semuanya tergantung dari hakim komisi dan kode etik. Berbagai macam pertimbangan dan masukan pasti akan dijadikan referensi bagi tim,” katanya. 

Polisi Bongkar Makam Pria Diduga Eks Casis Bintara TNI AL yang Dibunuh Serda Adan

Diketahui bahwa terdakwa Richard telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu. 

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Richard atau Bharada E 12 tahun penjara. Richard Eliezer pun menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. 

Peluang untuk Richard Eliezer

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai peluang Richard kembali ke Polri sudah tertutup. Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

“Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” ujar Bambang pada Kamis 16 Februari 2023. 

Menurutnya, Richard harus legowo diberhentikan dari Polri. Apa yang dialami oleh Richard merupakan risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.

Dia mengatakan pengalaman Richard menjalankan perintah atasannya untuk menembak rekannya sendiri harus menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar meletakkan kepatuhan kepada aturan bukan kepada perintah atasan. 

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang atau di medan operasi keamanan, agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” jelasnya. 

Bambang menyebut sidang etik Richard harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diputuskan. Putusan etik merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003. 

Berpotensi terkena sanksi PTDH

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jika Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bahwa personel pelaku tindak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri dengan alasan sekedar menerima perintah atasan. 

Menurut Bambang, Richard berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun. 

Pasalnya, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Sementara itu, dalam tata perundangan, Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap. 

“Tak ada yang sia-sia. Perjuangan dia akan dicatat dalam sejarah sebagai tumbal atasannya. Itu yang harus ditempuh. Publik harus bisa membedakan empati pada Richard Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya