Sidang Narkoba Teddy Minahasa, Hakim Semprot Hotman Paris Cs: Bikin Gaduh Saya Akan Suruh Keluar

Tim penasehat hukum Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali menjalani sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 20 Februari 2023. Dalam sidang tersebut kubu Teddy sempat ditegur hakim.

Yusril, Otto hingga Hotman Paris Temui Prabowo Subianto, Lapor Hasil Sengketa Pilpres 2024

Ketua Majelis hakim tegur kubu penasehat hukum Teddy Minahasa lantaran melakukan protes terhadap keberatannya namun belum pada gilirannya memberikan keterangan.

Momen itu terjadi ketika jaksa penuntut umum (JPU) mulai bertanya kepada dua orang saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan yakni, Aiptu Janto Situmorang dan Muhammad Nasir.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Jaksa kala itu, bermula menanyakan asal muasal sabu yang diedarkan kepada sejumlah orang yang diduga didalangi oleh Teddy Minahasa. Namun, Janto tidak tahu dari daerah mana sabu itu berasal.

Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, Siapa Saja Mereka?

Kemudian, tetiba kubu penasehat hukum yang dipimpin Hotman Paris langsung menyerobot pertanyaan jaksa kepada saksi dengan beralasan keberatan atas pertanyaan itu. Padahal, kala itu masih giliran jaksa yang diberi kesempatan bertanya.

Lantas hakim pun langsung mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini. Paham itu? Kalau enggak, saya terapkan pasal KUHAP kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar. Saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi. Pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ujar hakim di PN Jakbar.

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Selanjutnya, hakim pun menegaskan bahwa jika penasehat hukum merasa keberatan atas pernyataan jaksa, hakim menyebut kubu penasehat hukum bisa mengajukan pada saat pledoi atau nota pembelaan dan duplik.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (angkat tangan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau kita bukan menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi? Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan suruh keluar, siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali," tegas hakim.

Kemudian, hakim membacakan isi pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan. 

Kemudian, hakim pun tampak geram terhadap kubu Teddy Minasaha lantaran sikap mengajukan keberatan tanpa menunggu giliran.

"Ketentuan kita kan seperti itu di sini. Biar agak panjang panjang saya sebutkan ini. Saya agak geram dengan cara seperti ini," jelas hakim.

Akhirnya, hakim pun kembali mempersilahkan jaksa untuk melanjutkan gilirannya bertanya kepada saksi. 

Namun, salah satu penasihat hukum Teddy, Hotman Paris kembali angkat suara. Ia meminta petunjuk majelis hakim agar dapat memberikan keberatan apabila majelis hakim tak menegur penuntut umum yang mengulang pertanyaan.

"Selanjutnya kalau majelis kebetulan tidak tegur, bukankah pengacara berhak keberatan ke majelis kalau JPU mengulang-ngulang pertanyaan yang sama. Mohon petunjuk, boleh engak kami langsung (Hotman angkat tangan) tentu dengan sopan," kata Hotman sambil memperagakan angkat tangan.

Hakim pun mengatakan keberatan dapat disampaikan melalui melalui majelis hakim. Ia kembali memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melanjutkan gilirannya.

Penuntut umum lalu memberikan keterangan bahwa pihaknya bukan mengulang pertanyaan, melainkan tengah membuktikan dakwaan.

"Terima kasih, Yang Mulai yang bijaksana. Artinya kami di sini bukan mengulang, Yang Mulia. Artinya kami membuktikan dakwaan yang kami sampaikan dalam persidangan ini," kata jaksa.

Diketahui satu dakwaan JPU pula, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk bertransaksi dengan bandar narkoba.

Penyelidikan polisi diketahui Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu sitaan tersebut dan mengantinya dengan 1 kg tawas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya