Polisi Jamin Keamanan Jemaat Beribadah di Gereja GKKD, Izin Sementara Disepakati Dua Tahun

Kepala Polresta Bandarlampumg Kombes Pol Ino Harianto (tengah) saat dimintai keterangan di Bandarlampung, Senin, 20 Februari 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Dian Hadiyatna

VIVA Nasional – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menjamin keamanan dan ketertiban bagi siapapun di kota ini untuk menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.

Pesan Menag di Hari Kenaikan Isa Almasih: Melayani Sesama dan Merajut Kebersamaan!

"Tentu kami memberikan jaminan kepada siapapun dan umat beragama manapun dalam menjalankan ibadah. Yang penting tidak ada pelarangan dan menghalangi terhadap ibadah," kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, di Bandarlampung, Senin, 20 Februari 2023.

Ia mengatakan bahwa video viral di media sosial terkait adanya oknum masyarakat yang diduga melakukan pelarangan peribadatan jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) aparat kepolisian beserta Kementerian Agama (Kemenag) Kesbangpol dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung telah membahas permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

Viral Aksi Pengemudi Mobil Parkir Paralel Secara Ugal-ugalan

Ilustrasi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD)

Photo :
  • ANTARA

"Sudah dibahas secara rinci dan detail, serta kami sudah mengambil keputusan bersama tentang izinnya akan berjalan. Tentu dengan izin sementara selama dua tahun dan ibadahnya juga tetap berjalan," kata dia.

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam

Sehingga, ia pun meminta kepada camat dan lurah setempat dapat melakukan pertemuan baik dengan pihak gereja dan tokoh masyarakat yang ada di Kelurahan Rajabasa Jaya.

"Ini kesepakatan yang diambil, progres-nya akan sama-sama kita kawal. Kemudian kami jamin keamanan kepada saudara kita yang menjalankan ibadah di sana," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah mengatakan bahwa dalam permasalahan ini sebenarnya sudah terdapat FKUB yang akan memfasilitasi.

Polisi berjaga/Ilustrasi.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

"Terkait izin sementara maupun permanen kami siap melaksanakannya asalkan ada rekomendasi dari FKUB. Karena izin sementara rumah ibadah maupun permanen harus tetap ada validasi dan verifikasi dari FKUB dan Kemenag," ujarnya.

Beredar video viral di media sosial terkait sejumlah oknum masyarakat di Bandarlampung yang diduga melakukan pelarangan peribadatan jemaat di salah satu rumah di kota itu. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya