Hotman Paris Soroti Jaksa Kasus Sambo Ada di Sidang Teddy Minahasa, Kejagung Merespons

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung menanggapi adanya pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan Teddy Minahasa Putra (TMP), yang dipertanyakan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Hotman Paris Hutapea.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal biasa. Menurut dia, hal ini terjadi dalam perkara Terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim Jaksa.

“Penambahan, pengurangan, dan pergantian sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar),” kata Ketut melalui keterangannya pada Senin, 20 Februari 2023.

Hal tersebut, kata Ketut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Nah, Ketut menyebut pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian di persidangan, oleh karena beberapa tim Satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran,” jelas dia.

Harusnya, kata Ketut, Tim Penasihat Hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti. Karena, pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka.

“Surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut,” pungkasnya.

Hotman Paris Sindir Kubu Amin dan Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah

Tim penasehat hukum Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra merupakan terdakwa dalam perkara peredaran narkoba yang didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris turut memberikan sebuah intervensi pada jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 20 Februari 2023.

Jaksa hadir dalam sidang perkara peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. Sidang tersebut pun beragendakan pemeriksaan saksi mahkota yang dihadirkan oleh jaksa dalam kasus peredaran narkoba.

Dikompori Agar Debat Lawan Hotman Paris, Rocky Gerung: Cincin Beliau Lebih Berkilau dari Otaknya

Mulanya, Hotman bertanya kepada majelis hakim terkait adanya pergantian tim jaksa penuntut umum yang bakal mendampingi jalannya sidang untuk kliennya itu.

"Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya gak tau," ujar Hotman di PN Jakarta Barat pada Senin, 20 Februari 2023.

Hotman menyebutkan bahwa sejumlah jaksa yang hadir di ruang sidang merupakan tim jaksa yang juga mendampingi kasus perkara mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo. Lantas, Hotman pun menanyakan terkait surat tugas para jaksa itu.

"Kami mohon Majelis kami berhak tahu hanya pengen tahu aja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya liat jaksa dari Sambo, kasus Sambo. Kami hanya pengen tau aja Pak, timnya ini dari mana? Kejaksaan Agung ini semua diterjunkan,” kata Hotman.

Walhasil, jaksa pun merespons terkait dengan pergantian sejumlah timnya tersebut. Jaksa menjelaskan bahwa seluruh jaksa penuntut umum yang bertugas pada sebuah kasus perkara persidangan telah diatur oleh undang-undang. 

Menurutnya, jaksa telah diatur dalam peraturan bahwa ketetapan jaksa adalah satu. "Jadi pertama kami ingin menyampaikan bahwa di dalam pasal 1 angka 3 UU 11 2021 tentang Perubahan atas UU kejaksaan RI, di situ diatur bahwa Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasrkan UU," sahut jaksa.

Kendati demikian, majelis hakim tetap meminta kepada jaksa untuk memberikan surat penugasan agar dijelaskan secara rinci nama-nama yang melakukan pergantian mengawal sidang yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat.

"Prinsipnya tidak keberatan kehadiran penuntut umum dalam persidangan ini. kami perlu kepastian beribtahu nama namanya atau identitasnya kepada kami," tukas hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya