Divisi Propam Polri Ajak Pengawas Eksternal Awasi Sidang Etik Bharada Richard Eliezer

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Polri

VIVA Nasional – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri belum mengumumkan kapan jadwal sidang komisi kode etik profesi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer. Padahal, Richard status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Richard telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Sudah coba berkomunikasi dengan Propam. Kita tinggal menunggu update saja, kepastiannya kapan akan dilaksanakan karena proses administrasi semuanya harus dipersiapkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 20 Februari 2023.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA

Menurut dia, pelaksanaan sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard sangat tergantung dari hakim komisi, apakah akan digelar secara virtual dari luar seperti mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan lainnya atau tidak.

"Untuk sidang komisi, Propam juga mengundang pengawas eksternal dari Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel," jelas dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

Putusan dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Anjing Pelacak Juga Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Pilpres di MK, Polri Ungkap Alasannya

Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding. Padahal, jaksa telah menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun. Tentu, hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan Richard Eliezer telah berterus terang, kooperati dari awal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencuat. Sehingga, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” kata Fadil di kantornya pada Kamis, 16 Februari 2023.

Maka dari itu, Fadil mengatakan status hukum Bharada Richard Eliezer saat ini sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak kuasa hukum dan Kejaksaan Agung juga tidak mengajukan banding.

“Kemarin saya mendengar kuasa hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkracht-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya