Kemenkumham Sebut Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator Akan Dapat Remisi Tambahan

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan Bharada Richard Eliezer akan mendapatkan remisi tambahan. 

Hal ini dikarenakan Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap mengenai remisi tambahan untuk justice collaborator," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 21 Februari 2023.

Rika mengatakan, pemberian remisi tambahan untuk justice collaborator (JC) tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB, PB dan CB bagi seluruh warga binaan.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 disebutkan, remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.

Kemudian, dalam Pasal 37 dijelaskan pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.

Rika menjelaskan, Richard Eliezer nantinya akan ditempatkan di ruang tahanan sesuai dengan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Untuk penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai permintaan LPSK," ujarnya. 

4 Fakta Heboh Foto Diduga Rekaman CCTV Pembunuhan Vina Cirebon

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Polisi Temukan 2 Lubang di Lokasi Bocah Tewas Dibungkus Karung di Bekasi, Ada Korban Lain?

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Terkuak, Pria Lansia Sempat Cabuli Bocah Perempuan Sebelum Tewas Dibungkus Karung

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di wilayah Cirebon, Jabar

Saka Tatal Blak-Blakan Tak Kenal Sosok Pegi Setiawan

Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, menegaskan tak kenal Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang belum lama ini dicokok.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2024