Prajurit TNI Dianiaya Anggota Ormas Pemuda, Polisi Bekuk Pelaku di Deli Serdang

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji
Sumber :
  • B.S. Putra (Medan)

VIVA Nasional - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang meringkus seorang pria berinisial A, diduga melakukan penganiaya terhadap seorang anggota TNI, Serka Amosta Bangun. Pelaku penganiaya ini, merupakan anggota dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Deli Serdang.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Kasus ini, berawal dari korban bersama teman-temannya duduk di sebuah di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Kamis malam,, 16 Februari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. 

"Terjadi cekcok mulut atau perselisihan paham dengan para pelaku," ucap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dalam jumpa pers di Mako Polresta Deli Serdang, Selasa 21 Februari 2023.

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

Selanjutnya, pelaku melempar sebuah botol kaca kepada salah satu korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka atas kejadian itu.

Kondisi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan Kemaluan Ditendang, Sampai Periksa ke Poli Kandungan

“Kemudian, pelaku melempar botol kaca ke arah korban (Amosta) dan mengenai kepalanya hingga mengakibatkan luka robek,” jelas Irsan.

Tersulut emosi, para pelaku lebih dua orang itu. Melakukan penganiayaan terhadap seluruh korban. Para pelaku, menganiaya dengan cara menendang dan memukul ketiga korban. 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala,” tutur Irsan. 

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji

Photo :
  • B.S. Putra (Medan)

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa enam botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, dan pecahan botol kaca yang diamankan dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya tersangka A dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) dari KUHP tentang penganiayaan berat. 

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” jelas mantan Wakapolrestabes Medan itu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya