Ini Tiga Kombes Penentu Karir Bharada Richard Eliezer Sebagai Polisi

Bharada Richard Eliezer jalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA Nasional – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Nah, ada tiga orang perwira menengah (pamen) Polri yang menentukan nasib Bharada Richard Eliezer.

“Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun, sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer yaitu Kombes Sakeus Ginting ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Sementara, Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.

Kemudian, Anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Sedangkan, Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin  Bareskrim Polri.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp7,5 M, Sidang Perdana Langsung Ditunda

Richard Eliezer

Photo :
  • YouTube tvOneNews

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Kompolnas Apresiasi Kerja Sama Polri-FBI dalam Bongkar Jaringan Pornografi Anak
Juru bicara KPK Ali Fikri

KPK Buka Peluang Kembali Jerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang Telah Divonis Lepas

Bupati Mimika divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Juli 2023 lalu.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024