Bharada E Tak Dipecat, Cuma Didemosi 1 Tahun
Rabu, 22 Februari 2023 - 18:07 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga
Sementara, ada beberapa anggota yang sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ahmad Baiquni Wibowo, Chuck Putranto.
Digugat Rp9,5 Triliun soal Merek Denza, Ini Jawaban BYD
BYD buka suara soal gugatan merek Denza senilai Rp9,515 triliun. Perusahaan menegaskan keyakinan atas hak kekayaan intelektual dan menyerahkan kasus kepada tim legal.
VIVA.co.id
23 Oktober 2026