Bharada Richard Eliezer Jalani Demosi 1 Tahun di Yanma Polri

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tim sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap dipertahankan sebagai Anggota Polri.

Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer diputuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri. “Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Putusan demosi terhadap Bharada Richard Eliezer berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini. Memang, kata dia, Richard menerima putusan ini dan tidak mengajukan upaya banding.

Kombes Sakeus Ginting dalam sidang etik Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VLIX/VIVA

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (tidak banding). Internal wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP," ujarnya.

Ramadhan mengatakan Bharada Richard Eliezer akan menjalani demosi di satuan kerja Yanma Polri selama 12 bulan. "Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas dia.

Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tidak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu sebagai Anggota Polri, meskipun telah melakukan perbuatan tercela. Hal itu diputus saat sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023.

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

Ahmad Ramadhan mengungkap tiga orang tim KKEP telah mengambil berbagai pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE. Sidang dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik.

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Perjalanan Bhayangkara FC: Dari Persikubar, Merger dengan PS Polri, Juara Lalu Degradasi dari Liga 1

Pertama, kata Ramadhan, terduga pelangggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Dua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Tiga, terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dimana pelaku yang lainnya didalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang butki dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

“Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Bharada Richard Eliezer jalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

Empat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan. Sehingga persidangan berjalan lancar dan terbuka. Lima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 25 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. “Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” ujarnya.

Enam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa. “Sehingga, keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” ucapnya.

Tujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan. Delapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua. “Dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” katanya.

Sembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

“Sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Selanjutnya, berpendapat bahwa Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya