Guru Agama Katolik di SMK Negeri Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

Guru Agama Katolik di Manggarai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di SMK
Sumber :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

VIVA Nasional –  Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Melki Sobe sebagai tersangka tindak pidana pelecehan seksual terhadap 17 siswi di SMK Negeri 1 Wae Ri’i.

Bentuk Nilai Moral dan Budi Pekerti, Kepala Sekolah dan Guru Binaan Ikut Seminar Motivasi

Diberitakan, sebelum dipecat dari SMKN 1 Wae Ri’i, Melki Sobe yang adalah guru pelajaran agama Katolik dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi kelas II.

Pria 34 tahun itu dilaporkan ke Polres Manggarai pada 10 Desember 2022. Laporan itu ditindaklanjuti dengan kegiatan pra rekonstruksi di TKP pada 14 Desember 2022. Penyelidikan kasus ini memakan waktu hampir tiga bulan.

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten

Photo :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengatakan, penyidik PPA telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangkanya.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

“Untuk kasus pelecehan seksual di SMAKN Wae Ri’i kami sudah melakukan gelar perkara yaitu meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kami juga sudah menetapkan tersangka saudara MS sebagai tersangka. MS ini guru atau mantan pendidik di sekolah tersebut,” kata Kapolres Yoce Marten dalam jumpa pers, Rabu 22 Februari 2023.

Penyidik, ujar AKBP Yoce Marten, segera menjadwalkan pemeriksaan MS sebagai tersangka.

“Tinggal kita melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya lengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Dijerat UU TPKS

Penyidik, imbuh Kapolres Yoce, menjerat Melki Sobe dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Tersangka Melki Sobe, pelaku pelecehan seksual di SMKN Wae Rii

Photo :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)

“Tersangka ini dijerat Undang-Undang TPKS pasal 6 huruf a. Terkait korban adalah anak di bawah umur maka dijuntokan dengan pasal 15 huruf g. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga dengan unsur pasal perbuatan yang berulang. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” terang AKBP Yoce Marten, seraya menjelasan, UU TPKS mengatur perbuatan seksual yang tidak berbekas.

Lantaran kasus ini, pria beristri yang memiliki 4 orang anak itu diberhentikan secara resmi dari SMKN 1 Wae Ri'i sejak 5 Desember 2022. 

Untuk diketahui, para korban dua kali mengadukan tindak pelecehan yang dilakukan Melki Sobe. Pada kasus pertama, Melki Sobe hanya diberi peringatan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun nyatanya Melki mengulangi perbuatan yang sama terjadi di lingkungan sekolah sehingga kepala sekolah dan komite serta para korban melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut ke polisi. (Jo Kenaru/Manggarai-NTT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya