LIVE Breaking News: Sidang Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman

Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir. Sebanyak enam orang terdakwa akan menjalani sidang vonis dalam dua hari ini. Untuk tiga orang terdakwa akan menjalani sidang vonis pada hari ini yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Penahanan SYL Dipindah ke Rutan Salemba, Hakim: Rutan KPK Pengap Bikin Sakit

Sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel. Sidang akan digelar pada Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut jaksa penuntut umum 3 tahun penjara. Sementara Arif Rachman satu tahun penjara. Sidang ketiga terdakwa ini berlangsung terbuka dan anda bisa saksikan di LIVE Breaking News VIVA dalam siaran di bawah ini:

Bawaslu RI Wanti-wanti Kejadian Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Tak Boleh Terjadi Lagi
Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi tuntutan selama 13 tahun 8 bulan penjara untuk Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024