Kereta Api Argo Bromo Anggrek Tertemper Mobil di Semarang, 2 Orang Tewas

KA Argo Bromo Anggrek yang tertemper mobil di Semarang.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

VIVA Nasional – Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi - Gambir tertemper mobil di perlintasan sebidang tidak terjaga di jalur antara Stasiun Alastua - Semarang Tawang, Kamis, 23 Februari 2023 siang. Akibat kejadian itu tangki BBM lokomotif bocor dan tak bisa melanjutkan perjalanan. Sementara dua orang yaitu pengemudi dan penumpang mobil Xenia tewas. 

Suzuki Sediakan Aksesori Resmi Jimny 5 Pintu, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kecelakaan bermula ketika Daihatsu Xenia bernomor polisi H 8829 DK melintas dari arah utara ke selatan. Saat melintas perlintasan tanpa palang pintu, pengemudi Xenia diduga kurang waspada dan terjadi insiden tersebut.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Jendri Wintoko mengatakan, kereta api tertemper mobil karena mobil itu berada di jalur yang mestinya dilewati kereta api.

Soal Kasus Penabrakan, Teuku Rifnu Wikana dan Keluarga Pilih Jalur Damai

KA Argo Bromo Anggrek yang tertemper mobil di Semarang.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

"Itu bukan kereta api yang menabrak, tapi keretanya yang tertemper mobil karena itu kan jalannya kereta dan mobil ada di jalur tersebut saat kereta lewat. Sebelum terjadi temperan, masinis kereta sudah membunyikan klakson lokomotif atau semboyan 35 secara berulang-ulang," ujar Ixfan.

Pengakuan Eks Pegawai Kementan: Gelontorkan Rp 430 Juta Buat Bayar Alphard SYL

Setelah kejadian, menurut dia, pihak Daop 4 berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengecekan. Hasilnya ditemukan tangki BBM lokomotif mengalami bocor. Kemudian disiapkan lokomotif pengganti untuk menarik rangkaian dari lokasi masuk ke Stasiun Semarang Tawang. Perjalanan kereta api itu pun mengalami keterlambatan beberapa jam.

Ixfan menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapin, pada Pasal 94 menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Kemudian, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Selain itu, lanjut dia, pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, dan mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Dari kejadian tersebut pihak PT KAI mengalami kerugian material yang sementara ini masih dilakukan penghitungan.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya