Haris Azhar Beberkan Bukti PT SSA Pemilik Tanah di Cengkareng Secara Sah

 Haris Azhar
Haris Azhar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) mengklaim pihaknya memperoleh tanah di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat secara sah dan tidak sedang digugat, disengketakan, maupun dibatalkan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PT SSA, Haris Azhar menanggapi adanya pemberitaan terkait sengketa tanah di Cengkareng dengan mencatut atau menyebut PT SSA.

Haris mengatakan, kliennya membeli tanah atas hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur seluas 112.840 m2 di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat secara sah.

Tanah itu dibeli dari PT Bangun Marga Jaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 158/2010 tertanggal 9 November 2010 yang dibuat dihadapan Adrianto Anwar, S.H. PPAT Jakarta Barat. 

“Adapun sertifikat hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur telah tercatat di Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan hingga kini tidak sedang digugat, disengketakan maupun dibatalkan,” ujar Haris Azhar dalam konferensi pers di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (23/2/2023).

“Dengan ini kekuatan pembuktian dari sertifikat tersebut adalah sah dan kuat,” tegas aktivis HAM itu.

Halaman Selanjutnya
img_title